Dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur mengatur tiga kabupaten dan kota, yakni Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan sebagian Kabupaten Sidoarjo. Yang secara umum memuat beberapa hal yang dibatasi saat pelaksanaan PSBB di wilayah Surabaya Raya.
Seperti pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik lapangan. Semua kegiatan pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui pembelajaran jarak jauh dan/atau secara virtual/daring. Pergub tersebut juga mengatur pemberhentian sementara aktivitas di lembaga pendidikan tinggi, lembaga pelatihan, dan lembaga pembinaan, tetapi pembatasan tidak berlaku di beberapa institusi pendidikan pelatihan, dan penelitian di bidang kesehatan. Masyarakat diminta bekerja dari rumah tetapi hal tersebut tidak berlaku untuk instansi yang turut dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan pokok masyarakat.
Kegiatan keagamaanpun juga dilakukan di rumah masing-masing, pembimbing atau guru agama diminta melakukan kegiatan pembinaan agama secara virtual atau online, penanda ibadah tetap dilakukan seperti biasanya. Kegiatan di fasilitas umum juga diberhentikan kecuali kegiatan pemenuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan kegiatan olahraga mandiri.
Terdapat pembatasan juga dalam penggunaan moda transportasi untuk pengerak orang dan barang. Semua kegiatan pergerakan tersebut dihentikan sementara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain terkait pertahanan dan kemanan. Operasional kendaraan umum hanya boleh memuat 50% dari kapasitas kursi, ojek daring (online) hanya boleh mengangkut barang, dan diminta menyemprot armada kendaraan dengan cairan disinfektan setelah beroperasi.
Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai berlaku di Surabaya tanggal 28 April sampai 11 Mei 2020 atau selama 14 hari. Telah dibuat peraturan juga yang berkaitan dengan Covid-19. Yaitu pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya. Masyarakat merupakan ujung tombak pemutus rantai penyebaran Covid-19, peran masyarakat sangat besar dan menentukan. Mari kita ikut dalam memutus rantai penyebaran tersebut dengan mematuhi anjuran-anjuran dari pemerintah. Dan semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT.