Dalam zakat terdapat 2 istilah yaitu Mustahiq dan Muzakki. Mustahiq yaitu sebutan bagi golongan orang-orang yang menurut syariat berhak untuk mendapatkan pembagian zakat, sedangkan Muzakki yaitu orang yang dikenai kewajiban untuk membayar zakat atas kepemilikan hartanya yang telah mencapai nishab dan haul. Dalam Al-Qur’an, Allah telah memberi ketentuan golongan orang-orang yang berhak untuk menerima zakat yaitu sebagai berikut:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah ayat 60).
Dalam ayat tersebut telah dijelaskan siapa saja golongan orang-orang penerima zakat. Dalam tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah/Markaz Ta’dzhim al-Qur’an yang dibawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, Professor Fakultas al-Qur’an Universitas Islam Madinah juga diperinci makna dari Q.S. At-Taubah ayat 60 sebagai berikut.
Pertama, (Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir). Ketika orang-orang munafik mencela Rasulullah dalam pembagian sedekah (zakat), Allah kemudian menjelaskan kepada mereka orang-orang yang berhak mendapatkannya untuk mencegah tuduhan mereka dan menghentikan perbuatan buruk mereka. Zayad bin Harist berkata: “seseorang mendatangi Rasulullah seraya berkata: “berilah aku sebagian harta zakat”. Rasulullah menjawab: “sesungguhnya Allah tidak rela menjadikan ketetapan seorang Nabi atau selainnya dalam hal zakat sampai Allah sendiri yang menetapkannya, dan Allah telah membaginya untuk delapan golongan, jika kamu termasuk satu dari golongan-golongan tersebut maka aku akan memberimu”.”
Kedua, (untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin). Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki apapun baik harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya, yang sengsara hidupnya. Dalam sebuah hadist disebutkan: para sahabat bertanya: “siapakah orang yang disebut sebagai orang miskin Wahai Rasulullah?”. Rasulullah menjawab: “dia adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya, namun tidak menunjukkan kemiskinannya sehingga orang lain dapat bersedekah untuknya, dan ia tidak meminta-minta”.
Ketiga, (pengurus-pengurus zakat). Mereka adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
Keempat, (para mu’allaf yang dibujuk hatinya) Mereka adalah orang-orang kafir yang dibujuk hatinya oleh Rasulullah agar mau memeluk Islam, yang berarti orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
Kelima, (untuk (memerdekakan) budak). Yaitu dengan dipakai untuk membeli para budak atau hamba sahaya untuk dimerdekakan.
Keenam, (orang-orang yang berhutang). Mereka adalah orang-orang yang telah menumpuk hutangnya namun tidak mampu melunasinya tentunya bukan untuk kepentingan maksiat. Adapun orang yang terlilit hutang karena keborosannya maka ia tidak boleh diberi harta zakat atau sedekah sampai ia bertaubat dan berhenti dari keborosannya. Rasulullah juga telah memberikan sedekah kepada orang yang bekerja memikul beban, dan memerintahkan untuk menolongnnya.
Ketujuh, (untuk jalan Allah). Mereka Fi Sabilillah yaitu orang-orang yang berperang dan berjaga-jaga di perbatasan, mereka diberi bagian harta zakat untuk membiayai perang dan penjagaan mereka meskipun mereka orang-orang kaya.
Kedelapan, (dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan). Dia adalah orang yang perbekalannya habis dalam perjalanan dari negerinya, dia diberi bagian harta zakat meski dia di negerinya adalah orang yang kaya.
Terakhir, (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Yakni pembagian zakat hanya untuk golongan-golongan ini merupakan hukum tetap yang diwajibkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dan melarang mereka untuk melanggarnya.
Referensi: tafsirweb.com