Pada kesempatan ini kami melanjutkan pembahasan kitab At-Tibyan (kitab membahasa tentang adab dalam menghafal alqur an) yang sudah sampai pada bab ke 8. Penjelasan ini berkaitan dengan hukum fardhu kifayah dalam Islam (terkait dunia pendidikan), yang berhubungan dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Muslim, namun jika sudah ada sebagian orang yang melaksanakannya, maka kewajiban tersebut menjadi gugur bagi yang lainnya. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka kewajiban itu menjadi fardhu ‘ain, artinya kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu.
Dijelaskan dalam kitab ini dengan redaksi sebagai berikut :
تَعْلِيْمُ الْمُتَعَلِّمِيْنَ فَرْضُ كِفَايَةٍ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَنْ يَصْلُحُ إِلَّا وَاحِدٌ تَعَيَّنَ وَإِنْ كَانَ هُنَاكَ جَمَاعَةُ يَحْصُلُ التَّعْلِيْمُ بِبَعْضِهِمْ فَإِنِ امْتَنَعُوْا كُلُّهُمْ أَثِمُوْا
“Mengajari para murid adalah fardu kifayah. Jika tidak ada orang yang mampu kecuali seorang maka wajiblah ke atasnya. Jika ada beberapa orang yang setengah dari mereka bisa mengajar tetapi mereka menolak, maka mereka berdosa.
وَإِنْ قَامَ بِهِ بَعْضُهُمْ سَقَطَ الْحَرَجُ عَنِ الْباَقِيْنَ وَإِنْ طُلِبَ مِنْ أَحَدِهِمْ وَامْتَنَعَ فَأَظْهَرُ الْوَجْهَيْنِ أَنَّهُ لَا يَأْثَمُ لَكِنْ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ إِنْ لَمْ يَكُن عُذْرٌ.
Jika setengah dari mereka mengerjakannya, gugurlah tanggung jawab dari yang selainnya. Jika salah seorang dari mereka diminta sedang dia menolak, maka pendapat yang lebih tepat ialah dia tidak berdosa, tetapi dihukumkan makruh ke atasnya jika tiada halangan.”
Berikut penjelasan lebih detail:
1. Fardhu Kifayah: Adalah kewajiban yang cukup dilaksanakan oleh sebagian orang dalam komunitas atau masyarakat, sehingga jika sudah ada orang yang melaksanakannya, kewajiban tersebut tidak lagi berlaku bagi yang lain. Misalnya, dalam hal mengajarkan ilmu, jika ada seorang guru yang mengajarkan, maka kewajiban mengajarkan ilmu tidak lagi menjadi beban bagi orang lain.
2. Fardhu ‘Ain: Namun, apabila tidak ada seorang pun yang melaksanakan kewajiban fardhu kifayah tersebut (seperti tidak ada yang mengajarkan ilmu atau memimpin salat jenazah, misalnya), maka kewajiban tersebut berubah menjadi fardhu ‘ain bagi setiap individu. Dalam hal ini, setiap orang menjadi wajib untuk melakukannya, karena tidak ada yang menggantikannya.
Contoh yang relevan dengan penjelasan di atas: Jika dalam suatu masyarakat tidak ada seorang pun yang mengajar ilmu agama (seperti ilmu fiqh, tafsir, atau hadits), maka mengajarkan ilmu tersebut menjadi wajib bagi setiap individu. Dengan kata lain, kewajiban tersebut yang awalnya bersifat fardhu kifayah (cukup dilaksanakan sebagian orang) menjadi fardhu ‘ain bagi seluruh umat, karena tidak ada yang melaksanakannya.
Dengan demikian, intinya adalah jika kewajiban fardhu kifayah ditinggalkan dan tidak ada yang mengerjakannya, maka kewajiban itu menjadi kewajiban bagi setiap individu (fardhu ‘ain).
demikian sekilas pandang tentang hukum mengajar murid menurut kitab At-Tibyan. semoga membantu.